Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Bea Cukai Batam Tangkap Warga Negara Asing Penyelundup Kokain

IMG_20210603_162225

Sepindonesia.com | BATAM – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil
menangkap seorang Pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman, Kamis, (20/5/2021).

Pria yang ditangkap saat berada di sebuah Apartemen di Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

Baca Juga :

Pelaku  Melarikan Anak Dibawah Umur Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Undani menjelaskan kronologi
penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani.

Baca Juga :

Keputusan MK Kembali Memerintahkan Pelaksanaan PSU Kabupaten Labuhanbatu di TPS 007 dan 009

Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.

Undani menjelaskan bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang
di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.

“Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi alumunium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.

Undani menjelaskan atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.

Baca Juga :

2 Ruko Habis Dilahap Sijago Merah, Kapolsek Bilah Hulu Bergerak Cepat Turun Kelokasi

“Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Pria
berkebangsaan Inggris di sebuah Apartemen di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” pungkas Undani.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal
112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat enam (6) tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut, tutupnya.

(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)

pt sep gambar

Polres Batu Bara Laksanakan Program Sehat dan Bugar

Foto : Personil Polres Batu Bara melaksanakan program “Polres Batu Bara Sehat dan Bugar”  Sepindonesia.com | BATU BARA – Polres Batu…

Read More...

Kasdam I/BB Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029

Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE. M.Sc, mewakili Pangdam menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi…

Read More...

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan IKPA Terbaik Kedua 

Foto : Kepala Seksi Keuangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, PENDA Dewi Suarsih, menerima Piagam Penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)…

Read More...

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalu Lintas

Foto : Sat Lantas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas. Sepindonesia.com | BATU BARA – Sat Lantas Polres…

Read More...

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri

Foto : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) dua perwira tinggi Polri. Sepindonesia.com…

Read More...

Kapolres Batu Bara Gelar Audiensi Dengan PWI Kabupaten Batu Bara

Foto :  PWI Kabupaten Batu Bara melaksanakan audensi dengan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH. Sepindonesia.com…

Read More...

Fraksi PDIP Dukung Pencopotan Kadis PMD Kabupaten Langkat

Puluhan Mahasiswa Kembali Desak Bupati Mengevaluasi Dan Mencopot Kepala Dinas PMD Langkat ( Foto : sepindonesia.com/SR) Sepindonesia.com | LANGKAT –…

Read More...

Petugas Gabungan Tertibkan dan Amankan Pusat Pasar Kabanjahe

Foto : Pesonil gabungan menertipkan pusat pasar Kabanjahe  Sepindonesia.com |  KARO – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu…

Read More...

Bareskrim Polri Gagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah

Foto : Bareskrim Polri paparkan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kg. Sepindonesia.com | JAKARTA  – Bareskrim…

Read More...