15 Preman dan Geng Motor Diciduk Polres Labuhanbatu
Foto : Preman dan Geng Motor diciduk Personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 2 orang Laki- laki dewasa diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu sabu di Jalan umum simpang Jawi – Jawi Dusun Harapan , Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH menyampaikan Sabtu (8/5/2021) bahwa benar Tekab unit Reskrim Polsek Panai Tengah telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu – Sabu.
Baca Juga :
Ternak Lembu Yang Bergerombol Dipinggir Jalinsum Desa N3 Aek Nabara Dapat Membahayakan Pengendara
Kedua tersangka yang berhasil diamankan inisial RA alias Debet (32) warga Dusun Vl , Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu dan inisial AN alias Dupen (32) warga Dusun Kilo Meter Delapan , Desa Sei Mambang , Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, jelas Kapolsek Panai Tengah.
Kedua tersangka lanjut Kapolsek, diamanakan berkat adanya laporan masyarakat bahwa ada 2 orang Laki – Laki yang sedang melintas dari negri lama menuju arah Ajamu , setiba nya di simpang Jawi – Jawi, Dusun Harapan , Desa Tanjung Sarang Elang, petugas melakukan penyetopan terhadap kedua orang yang di curigai tersebut, kemudian ketika dilakukan penyetopan untuk dilakukan penangkapan , RA alias Debet sempat membuang sesuatu kebawah dan petugas menyuruhnya untuk mengambilnya setelah diperiksa ternyata sebanyak satu bungkus klip yg berisikan sabun – sabu, dan satu unit handphone warna merah merek Hamer dari kantong celana nya sebelah kanan.
Baca Juga :
Netralitas Bawaslu Labuhanbatu Diragukan, Surat Yang Sifatnya Rahasia Bisa Beredar Di Medsos
Satu oangn teman nya inisial B berhasil melarikan diri dengan menggunakan sp.motor nya.
Saat petugas melakukan introgasi pelaku mengaku mendapat barang Narkotika jenis sabu – sabu itu dari inisial AN Alias Dupen dengan membeli sabu – sabu seharga Rp.450.000,’
Tidak butuh waktu lama pada pukul 15.30. wib , petugas langsung bergerak menuju sasaran, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AN alias Dupen di rumahnya, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku , pelaku sempat membuang sesuatu kedalam sepsiteng dan tidak ditemukan barang bukti.
Dari Tersangka Dupen disita barang bukti satu unit hanphone Nokia warna hitam milik nya dari kantong celana sebelah kiri , dan , Selanjutnya kedua Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Panai tengah untuk dilakukan Proses lebih lanjut dan akan di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(At/Red)
Foto : Preman dan Geng Motor diciduk Personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang…
Foto : Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan patroli wisata dan pengamanan arus di sejumlah titik…
Foto : Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika Inisial Sepindonesia.com| LABURA – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus…
Foto : KTP korban Sepindonesia.com | NUSA TENGGARA TUMUR – Masih tentang korban 3,1 ha milik 7 orang di Kerangan,…
Foto : Personila gabungan Polres Tanah Karo melakukan Patroli Oprasi Pekat Toba tahun 2025. Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka…