Polsek Lima Puluh Cek Lahan Ketahanan Pangan
Foto : Personil Polres Batu Bara mengecek tanaman jagung dalam pelaksanaan program ketahanan pangan nasional. Sepindonesia.com | BATU BARA –…
Sepindonesia.com | BATAM – Di masa pandemi Covid-19 SD NEGERI 009 Batam Kota Kelurahan Berlian Kecamatan Batam Kota Provinsi Kepri, Diduga sengaja adakan pungutan liar (pungli) dengan berdalih tidak ada unsur paksaan, Selasa (27/4/2021).
Masa pandemi pemerintah serius menangani Covid-19 dan berusaha memberikan bantuan kepada rakyat dan membantu perekonomian karena dampak corona. Namun berbeda dan justru sebaliknya yang terjadi di dalam sekolah SD NEGERI 009 BATAM KOTA malah mengadakan pungutan liar menjual buku paket Lembar Kerja Sekolah ( LKS) dan SERAGAM SEKOLAH.
Baca Juga : KPU Labuhanbatu Gelar Rapat Pleno Usai PSU, Ini Hasil Masing-masing Paslon
Kemudian masih banyak sekolah yang menjual lembar kerja sekolah (LKS) dan seragam sekolah kepada anak didiknya meski sudah dilarang melalui PERMENDIKBUD Nomor 75/2016 dan Perpres Nomor 87/2016. Adanya laporan masih maraknya penjualan buku dan seragam sekolah khususnya di sekolah Dasar Negeri 009 Batam kota diduga masih menjual buku paket (LKS) dan seragam sekolah.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari lembaga Aliansi Indonesia BASUS D88 BPAN LAI M.Syaiful Syah, terhimpun dugaan jual beli buku paket ( LKS ) dan seragam sekolah dengan harga bervariasi mulai dari Rp.125.000 sampai dengan Rp.160.000.
Namun hal tersebut di tampik oleh Wakil Kepala sekolah SD 009 Batam Kota Hasbi, saat di konfirmasi Ia mengatakan di sekolah ini tidak pernah memperdagangkan buku LKS kepada anak didiknya. Namun pihak sekolah hanya menyediakan atau menjual seragam sekolah selain seragam merah putih, Dan itupun sudah di sepakati oleh para Wali Murid dan Komite, ucapnya.
Baca Juga : Syahmadi Malau : PP Rohul Jangan Ada Yang Meminta THR Kepada Perusahaan
“Di sekolah SD 009 Batam Kota tidak pernah memperdagangkan buku LKS kepada murid kami”.
Begitu juga kata Wakil Kepala Sekolah Hasbi mengatakan hal yang serupa, ” Disini tidak ada yang namanya buku LKS diperjual belikan, yang ada hanya menjual seragam sekolah pak”, tambahnya.
Saat awak media meminta konfirmasi lewat via telepon selulernya, Kepala Sekolah Mariani menyampaikan kepada team bahwa pihak sekolah tidak pernah memaksa untuk membeli seragam, bahkan Ia juga menyampaikan larangan kepada anak didiknya untuk memakai seragam sekolah, ujarnya.
Dari penyampaian Kepala Sekolah bahwa disekolah SD 009 Batam Kota tidak pernah menyuruh membeli baju seragam, akan tetapi dari brosur yang diberikan kepada anak didiknya jelas-jelas tertera harga plus baju seragam yang harus dibeli, imbuhnya.
Walaupun secara tehnik harus melalui koperasi, tanpa persetujuan pihak sekolah, pihak koperasi tidak akan berani membuat seragam sekolah, tentunya corak dan warna sudah ditunjuk oleh pihak sekolah, bajet harga sudah pasti sudah di tentukan.
Berdalih dan tidak pernah menyuruh kepada anak didiknya untuk membeli seragam sekolah, apa mungkin SD 009 Batam Kota boleh berpakaian bebas, apa mungkin dan yakin bahwa SD 009 boleh berpakain bebas se Kota Batam?
Selanjutnya, Padahal sudah jelas-jelas didalam PERPRES dan PERMENDIKBUD dilarang keras diperjual belikan dengan cara atau dalih apapun. Karna ada 58 item yg harus diperhatikan dan dipatuhi oleh sekolah diseluruh Indonesia.
Adapun 58 item ragam pungutan di sekolah yang di kategorikan sebagai pungli menurut perpres 87/2016 salah satu poin sebagai berikut :
1. Menjual seragam sekolah
2. Menjual buku LKS dan buku paket.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, S.Pd saat hendak dikonfirmasi ditempat kerjanya, bagian Repsesionis selalu mengatakan Kepala Dinas sedang rapat, ucapnya.
(Hasibuan/Gultom/Red)
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto melaksanakan silaturahmi ke Kantor Gubernur Riau. Sepindonesia. com | PEKANBARU –…
Foto : Polres Tanah Karo Tim Itwasum Polri melakukan kunjungan langsung ke wilayah Polres Tanah Karo. Sepindonesia.com | KARO –…
Foto : Proses persidangan perkara dugaan pembunuhan oleh oknum Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Sepindonesia.com |…
Foto : Tim Pidsus Polres Labuhanbatu yang melakukan cek lokasi yang disuga tambang ilegal. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menindaklanjuti pemberitaan…