Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Panai Tengah berhasil mengamankan inisial MDN alias Mahyu (47) pemilik Narkotika Jenis daun Ganja di Dsn V , Sei Bunga , Desa Jawi Jawi , Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH menyampaikan kepada wartawan bahwa Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah benar telah mengamankan inisial MDN alias Mahyu (47) warga Dusun Kuta Elang – Elang , Kecamatan Bambel , Kabupaten Aceh Tenggara , Provinsi Aceh .
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Menurut Kapolsek tersangka saat ini tinggal di Desa Pagantungan , Kecamatan Panai Hilir , Kabupaten Labuhanbatu dan tersangka diamanakan di Desa Jawi Jawi , Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu karena menguasai Narkotika jenis daun ganja kering yang sudah dipress dan dibungkus seberat 2 Kg, jelas Kapolsek.
Pengungkapan tindak pidana narkotika ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki – laki yang sedang transaksi narkotika jenis tanaman daun ganja , di dusun V , desa Jawi Jawi , Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga : Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Tower
Berdasarkan informasi tersebut saya langsung memerintahkan Tekab Reskrim untuk melakukan Lidik di lokasi yang di maksud, dan tim berhasil mengamankan inisial MDN alias Mahyu (47), sebut Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti berupa 2 bungkus daun ganja kering sudah di press berat lebih kurang 2 kg dan 1 unit hand phone Nokia warna putih telah kita amankan ke Mapolsek Panai Tengah untuk proses penyidikan dan akan segera kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, tegas AKP Rusdi Koto.(At/Red)
.