Sepindonesia.com | BATAM – Pelaku seorang laki –laki berinisial Y alias R diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi Dit Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Kamis (15/4/2021).
″Kronologis kejadian berawal pada Rabu 14 April 2021 sekira jam 17.30 wib Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja yang berada di kamar kos di daerah Bengkong Harapan 2 Kecamatan Bengkong kota Batam″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Baca Juga : Irwasda Polda Sumut Cek Kesiapan Pelaksanaan PSU, Tiada Ada Di Temukan Intimidasi
″Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y alias R yang berada di kamar kosnya, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti Sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
″Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)