Bupati Karo Jalin Kerjasama Antar Daerah Dibidang Komoditas Pangan
Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang selaku Ketua TPID Kabupaten dan anggota TPID Provsu hadir menyaksikan penandatanganan Memorandum…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin oleh kanit reskrim IPDA Eko Sanjaya SH. MH mengamankan seorang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 349 / XII / RES. 1.8 / 2020 / SU / RES LBH / SEK. KL. HULU tanggal 8 Desember 2020, an. Pelapor Deni Rahmat Hidayat Lubis.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH, menyampaikan kepada wartawan Sabtu (16/1/2021) bahwa unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan Maratua Rezeki Sitorus (34) karena diduga melakukan pengancaman terhadap Deni Rahmat Hidayat Selasa (8/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB di Dusun Tanjung Pasir Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh selatan Kabupaten Labura.
Menurut Kapolsek, pelaku Maratua Rezeki Sitorus mendatangi korban dirumahnya dan meminta uang kepada korban, karena korban tidak mau memberikan uang, pelaku langsung mengambil paksa uang dari kantong celana korban. Namun korban menolak, kemudian pelaku menumbuk bagian lengan tangan sebelah kanan dan menumbuk dada korban berulang kali.
Kemudian korban melarikan diri, dan pelaku mengeluarkan pisau dan mengejar korban dan mengayunkan kepada korban, akan tetapi korban langsung menjatuhkan pisau korban dan korban langsung menyelamatkan diri.
Selanjutnya pada hari Kamis (14/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB, orang tua korban melaporkan bahwa pelaku kembali melakukan pengancaman terhadap adik korban yang bernama Den Cokro Wijaya (11)
dengan cara mengejar adik korban dengan menggunakan parang, kemudian unit Reskrim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku, selanjutnya membawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, jelas AKP Sahrial Sirait.
Kapolsek juga menambahkan dari tindak pidana ini petugas telah mengamankan barang bukti 1 buah pisau dan 1 buah parang , serta telah mengambil keterangan dari para saksi yakni Hendrik Lubis (34) dan Ema Yuspiani (34).
Kepada tersangka kita jerat dengan KUHP pasal 335 perbuatan pengancaman dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana Jo. Pasal 53 KUHPidana, tegas Kapolsek.(At/Red)
Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang selaku Ketua TPID Kabupaten dan anggota TPID Provsu hadir menyaksikan penandatanganan Memorandum…
Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadiri acara Njujungi Beras Piher (Upah – Upah -Red) Calon Jemaah…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Masih tingginya target angka penurunan stanting yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Labuhanbatu, maka pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menggelar tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan…
Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Winata Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Indramayu melantik ketua PAC kecamatan Jatibarang serta ketua PAC Kecamatan…
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, memberikan reward kepada personel Sihumas atas predikat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kegiatan silaturahmi dan makan siang bersama Kapolres Labuhanbatu beserta PJU (pejabat utama) dengan masyarakat penolak Pabrik…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – DPC Pro Jurnalismedia Siber Dan Ikatan Musisi Labuhanbatu (IMUSLAB) punya cara sendiri untuk mengajak masyarakat Rantauprapat…