Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dua orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diamanakan unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari lantai 4 RSUD Rantauprapat Jln. KH Dewantara Kelurahan Siholdengan Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (4/1/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.MH yang didampingi oleh Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt Dan Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH menyampaikan bahwa penangkapan terhadap 2 orang pegawai RSUD Rantauprapat terdiri dari inisial PJH alias Putra (34) warga Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan inisial AH alias Pauji (33) warga Jalan Siringo Ringo No. 41 Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang bertugas sebagai Pegawai Honor RSUD Rantauprapat.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Satres Narkoba kalau ada pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar kalau ada dua laki – laki ditemukan hendak berpesta sabu di salah satu ruangan di lantai 4 RSUD Rantauprapat dan Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan, sebut Kasat.
AKP Martulesi Sitepu juga menambahkan dari penangkapan terhadap kedua pelaku ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bks plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto,1 bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipet nya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet,1 buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1buah pipet berbentuk sekop.
Dari hasil pemeriksaan tersangka PJH alias Putra dan AH alias Pauji mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial “A” warga Siholdengan Kecamatan Rantau Selatan dan pada saat itu juga petugas langsung melakukan pengejaran kerumahnya namun tidak ditemukan, dan personil Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka juga mengaku kalau sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang, ungkap Kasat.
Terhadap PJH alias Putra dan AH alias Pauji dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu.(At/Red)