Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kapolsek Kualuh Hulu Menjadi Narasumber Penyuluhan Perlindungan Anak Di Desa Tanjung Pasir

IMG_20201203_212920

Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Kualauh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH.MH sebagai narasumber pada  penyuluhan Perlindungan Anak Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Rabu (2/12/2020) pukul.10.00 WIB.

Pada acara penyuluhan anak ini Camat Kualuh Selatan Suherman Siagian, SE menayampaikan bahwa Anak adalah usia dibawah 18  tahun perlu dilindungi, dan usia anak  disekitar lingkungan kita termasuk anak kita sendiri harus  dilindungi karena  eksploitasi anak  yang salah satunya memaksa anak untuk bekerja dengan yg tidak sesuai dengan batas Kemampuannya, jelas Camat.

Komisioner KPAI Kabupaten Labura Sukardi Nur Sitompul menayampaikan bahwa pada saat ini ada tantangan terkini yang  semakin berat kita hadapi yakni  pengaruh IT dan Medsos,  apabila kita tidak cermat tehadap anak apalagi saat ini sekolah melakukan daring selalu gunakan Hp belum tentu anak belajar seratus persen,  Pengaruh Permainan Smart Phone terhadap anak dapat berdampak Negatif diharapkan kepada kita orang tua dapat menjaganya dan mengawasinya.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial, SH.MH menyampaikan kita saat ini masih berada pandemi covid 19 kegiatan Wajib mengikuti protokoler Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,
rangkaian Pilkada hari ini dilaksanakan debat kandidat di Pandan Tapteng dan waktu dekat Kita akan melaksanakan pencoblosan Pada Tanggal 9 Desember 2020 berikan hak pilih bapak ibu sekalian. Harapan kami pilihan boleh berbeda siapapun  yang menang itulah yang  kita dukung.

Kapolsek mengharapkan masyarakat jangan  berpecah – pecah karena Pilkada, usia Pertanggung Jawaban Pidana bila umur anak 12 keatas,  perlindungan Anak belum berumur 12 tahun  sangsinya adalah diberi tugas atau diserahkan kepada orang tuanya.

Selanjutnya Kpolsek menjelaskan proses dipersi  Peradilannya terhadap anak dibawah umur secara musyawarah dan
dipersi penanganannya di laksanakan di tingkat Polres Labuhanbatu, tujuan dipersi adalah untuk mencapai perdamaian anak korban dengan pelaku, jelas Kapolsek.

Menyelesaikan Permasalahan Anak diluar Peradilan, menghindari anak dari Perampasan, syarat dipersi jika yang bersangkutan mengalami masalah maka diupayakan solusi yang terbaik untuk penyelesaiannya supaya tidak ada diskriminasi dan pola pikir anak berkembang sesui  dengan Undang Undang Perlindungan anak Pasal 27.

Menurut Kapolsek  apabila ada anak menjadi pelaku sebagai Tindak Pidana tidak boleh dimuat di medsos atau di blok up.

AKP Sahrial Sirait juga menyampaikan terimakasih  Kepada Kepala Desa  karena telah mengundang kami sehingga   kami dapat lebih dekat dengan Masyarakat dan Kapolsek berpesan apabila ada Permasalahan tolong segera  diberitahukan kepada kami, jelas Kapolsek.

Acara ini dihadiri oleh Camat Kualuh Selatan Suherman Siagian, SE, Kanit Intelkam Polsek Kualuh Hulu IPTU TM Ginting, Babinkamtibmas AIPTU R Hutagaol, Komisioner KPAI Kabupaten Labura Sukardi Nur Sitompul, Kepala Puskesmas Tj.Pasir, Kades Tanjung Pasir Sartono, Sekdes Tanjung Pasir, Perangkat Desa Tanjung Pasir,   Masyarakat Desa Tanjung Pasir sebanyak 50 orang.(At/Red)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...