Bupati Labuhanbatu Serahkan BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Kualauh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH.MH sebagai narasumber pada penyuluhan Perlindungan Anak Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Rabu (2/12/2020) pukul.10.00 WIB.
Pada acara penyuluhan anak ini Camat Kualuh Selatan Suherman Siagian, SE menayampaikan bahwa Anak adalah usia dibawah 18 tahun perlu dilindungi, dan usia anak disekitar lingkungan kita termasuk anak kita sendiri harus dilindungi karena eksploitasi anak yang salah satunya memaksa anak untuk bekerja dengan yg tidak sesuai dengan batas Kemampuannya, jelas Camat.
Komisioner KPAI Kabupaten Labura Sukardi Nur Sitompul menayampaikan bahwa pada saat ini ada tantangan terkini yang semakin berat kita hadapi yakni pengaruh IT dan Medsos, apabila kita tidak cermat tehadap anak apalagi saat ini sekolah melakukan daring selalu gunakan Hp belum tentu anak belajar seratus persen, Pengaruh Permainan Smart Phone terhadap anak dapat berdampak Negatif diharapkan kepada kita orang tua dapat menjaganya dan mengawasinya.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial, SH.MH menyampaikan kita saat ini masih berada pandemi covid 19 kegiatan Wajib mengikuti protokoler Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,
rangkaian Pilkada hari ini dilaksanakan debat kandidat di Pandan Tapteng dan waktu dekat Kita akan melaksanakan pencoblosan Pada Tanggal 9 Desember 2020 berikan hak pilih bapak ibu sekalian. Harapan kami pilihan boleh berbeda siapapun yang menang itulah yang kita dukung.
Kapolsek mengharapkan masyarakat jangan berpecah – pecah karena Pilkada, usia Pertanggung Jawaban Pidana bila umur anak 12 keatas, perlindungan Anak belum berumur 12 tahun sangsinya adalah diberi tugas atau diserahkan kepada orang tuanya.
Selanjutnya Kpolsek menjelaskan proses dipersi Peradilannya terhadap anak dibawah umur secara musyawarah dan
dipersi penanganannya di laksanakan di tingkat Polres Labuhanbatu, tujuan dipersi adalah untuk mencapai perdamaian anak korban dengan pelaku, jelas Kapolsek.
Menyelesaikan Permasalahan Anak diluar Peradilan, menghindari anak dari Perampasan, syarat dipersi jika yang bersangkutan mengalami masalah maka diupayakan solusi yang terbaik untuk penyelesaiannya supaya tidak ada diskriminasi dan pola pikir anak berkembang sesui dengan Undang Undang Perlindungan anak Pasal 27.
Menurut Kapolsek apabila ada anak menjadi pelaku sebagai Tindak Pidana tidak boleh dimuat di medsos atau di blok up.
AKP Sahrial Sirait juga menyampaikan terimakasih Kepada Kepala Desa karena telah mengundang kami sehingga kami dapat lebih dekat dengan Masyarakat dan Kapolsek berpesan apabila ada Permasalahan tolong segera diberitahukan kepada kami, jelas Kapolsek.
Acara ini dihadiri oleh Camat Kualuh Selatan Suherman Siagian, SE, Kanit Intelkam Polsek Kualuh Hulu IPTU TM Ginting, Babinkamtibmas AIPTU R Hutagaol, Komisioner KPAI Kabupaten Labura Sukardi Nur Sitompul, Kepala Puskesmas Tj.Pasir, Kades Tanjung Pasir Sartono, Sekdes Tanjung Pasir, Perangkat Desa Tanjung Pasir, Masyarakat Desa Tanjung Pasir sebanyak 50 orang.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…