Sepindonesia.com, KARIMUN – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Karimun yang digelar di Gedung Balai Rong Sri Jalan Changgai Putri Kelurahan Teluk Uma, Senin (30/11/2020).
Pengesahan ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan didalam undang-undang, yakni satu bulan sebelum habisnya masa anggaran.
Sidang paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Karimun itu dipimpin langsung Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat dengan dihadiri Pjs Bupati Karimun, Heri Andrianto, dan Sekretaris Daerah Karimun, Muhd Firmansyah, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karimun, serta FKPD Kabupaten Karimun.
Pengesahan APBD 2021 itu setelah 8 fraksi di DPRD Kabupaten Karimun menyatakan setuju untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2021 disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2021.
Adapun, APBD Kabupaten Karimun tahun 2021 ditetapkan pada angka Rp1,2 triliun atau tepatnya Rp1.297.909.401.302, dengan rincian pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Karimun tahun 2021 adalah sebesar Rp1.206.899.284.740 dan pos belanja sebesar Rp91.010.116.562.
Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat mengatakan APBD Kabupaten Karimun tahun 2020 ditetapkan di angka Rp1.297.909.401.302 dengan diketuknya palu sidang menandai disahkannya APBD 2021.
Adapun APBD 2021 sedikit mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun 2020 ini, dimana pada tahun 2020 total APBD ditetapkan diangka Rp1.384.819.729.689 dengan pendapatan daerah sebesar Rp1.277.502.721.689 dan pembiayaan senilai Rp107.317.008.000, tutup Muhammad Yusuf Sirat.
(Benjamin Hasibuan/Nahta Tampubolon/Red)