Dua Oknum BPD Dan Sekdes Diduga Kampanye Gelap Untuk menangkan AYS
Sepindonesia.com | DELUSERDANG – Dua Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Oknum Sekdes Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan didampingi Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt,STRK.,MH dan Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (25/11/2020) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH menyampaikan kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) bahwa Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah ke empat kalinya berhasil dilakukan pengrebekan kampung narkoba.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 Orang dan yang pertama ditangkap seorang perempuan inisial JMU alias Jeni (26) , dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr, 1buah sekop terbuat dari pipet, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah toples, jelas Kasat Narkoba.
Menurut Kasat, berdasarkan pengakuan Jeni dilakukan pengembangan dan tim menangkap seorang perempuan inisial JN alias Ida (46) dengan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gr,30 Plastik klip kosong,1 buah sekop pipet,1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu,1 buah buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit hp nokia dan 2 buah bong.
Dari penangkapan Ida lanjut AKP Martualesi dikembangkan ke inisial MS alias Sukur (40) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gr,1 buah kotak rokok,1 buah buku catatan tranasaksi narkotika, selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap inisial AYS alias Dian (32) berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong, jelas Kasat.
Adapun ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang yang dua orang yaitu bernama Sukur dan Diaj adalah residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun.
Dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp.1.500.000 sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan Rp.2.500.000.
Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk pengembangan selanjutnya, sebut Kasat.
Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu.(At/Red)
Sepindonesia.com | DELUSERDANG – Dua Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Oknum Sekdes Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu H.Polma Tambunan,S.Pd.MPd membesuk siswa – siswi korban kayu…
Sepindonesia.com | BITUNG – Calon Wakil Walikota Randito Maringka melakukan blusukan di Kelurahan Bitung Barat Dua, Lingkungan V tepatnya di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perkemahan Pramuka Kompas 7 yang selenggarakan yayasan Citra Bangsa Al Itihat Aek Nabara di Dusun Pancasila…
Sepindonesia.com | BATAM – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/BB, Ny Anggi…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang, kembali mengunjungi pengungsi yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau acara gelar bekal kelengkapan perorangan lapangan (Kaporlap) dan kelengkapan…
Sepindonesia.com | FILIPINA – 24 personel TNI yang tergabung dalam Satgas operasi penanggulangan bencana kemanusiaan badai tropis Kristine dengan komandan…
Sepindonesia com | SIBOLANGIT – Keluarga besar almamater Catam Dua Ribu Satu (CADAS) Medan genap berusia 23 tahun pada 22…