Pekerja di Batu Bara Hendaknya Memiliki Jaminan Hari Tua
Foto : DPC KSPSI bersama Forkopimda memperingati hari Buruh Internasional (May Day). Sepindonesia.com | BATU BARA – Pada hari Kamis,…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA.Eko Sanjaya, SH telah mengamankan 2 orang laki-laki yang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika
jenis sabu-sabu di Karaoke Bunda Jalan pejuang 45 Keluarahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH.MH menyampaikan kepada wartawan Sabtu (14/11/2020) bahwa benar Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya,SH telah mengamankan inisial MRN alias Madan (23) warga lingkungan lV Grepak kel.aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan inisial KPP alias Padli (21) warga
dusun Vl desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong kabupaten Asahan.
Kapolsek juga menambahkan dari tindak pidana ini didapatkan barang bukti 1 (satu) buah bong terbuat dari botol sprite warna hijau 1 buah mancis warna kuning, 1 buah pipet, 1 bungkus plastik klip bening berisi diduga pil ekstasi warna biru, 1 bungkus plastik klip bening berisi butiran diduga sabu-sabu dan 1 bungkus plastik klip bening kosong, jelas AKP Sahrial Sirait.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang tidak mau memberikan identitasnya dan menyampaikan bahwa dikaraoke Bunda ada orang yang melakukan pesta sabu.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung memimpin tim untuk melakukan pemantauan di dikaraoke bunda dan saat masuk kedalam satu ruangan karaoke yang tidak terkunci dan mendapati seorang laki – laki yang sedang menghisap sabu – sabu dan temannya sedang duduk dan tim langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan setelah diperiksa ternyata didalam saku celana sebelah kirinya salah seorang terdapat bungkusan plastik klip bening yang berisikan kapsul warna biru diduga pil ekstasi, sebut Kapolsek Kualuh Hulu.
Kedua tersangka dan barang bukti diamanakan ke Polsek Kualuh Hulu untuk kepentingan penyidikan dan akan segera kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, tegas AKP Sahrial Sirait.(At/Red)
Foto : Camat Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, T. Taharuddin, S.P. Sepindonesia.com | ACEH TIMUR – Camat Peureulak Timur, Kabupaten…
Foto : Presiden RI Jendral (Purn) Prabowo Subianto hadiri May Day di Monas Jakarta. Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Republik…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes pembentukan Koperasi Merah Pitih. Sepindonesia.com | KARO…
Foto : Toko diduga penjual obat keras golong G Sepindonesia.com | JAKARTA – obat keras golongan G seperti Tramadol dan…
Foto : Tersangka IH alias Ikmal, (37) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu. Sepindonesia.com| LABURA – Satuan Reserse Narkoba Polres…
Foto : Jurtini Sitegar bersama Kuasa hukumnya Beriman Panjaitan S.H, MH. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemeriksaan saksi tergugat dalam persidangan…