Labuhanbatu Peringatan Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kompol H. Matondang, SH., MH., beserta PJU Polres Labuhanbatu dan Para Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menagkap satu orang pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di sebuah Pondok Tangkahan Pasir Bang Sembiring di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (9/11/2020).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Martualesi Sitepu, SH.MH menyampaikan kepada Wartawan Selasa (10/11/2020) membenarkan Personil Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap M.Syukur alias Ahmad (30) warga Dusun 1 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kasat Ahmad diamankan di sebuah pondok tangkahan pasir milik marga Sembiring di Desa Pangkatan yang sedang menunggu pembeli yang akan belanja membeli sabu, jelas AKP Martualesi Sitepu.
Kasat melanjutkan dari pengakuan tersangka kalau dirinya bekerja sebagai tukang muat pasir ditangkahan pasir tersebut.
AKP Martualesi Sitepu juga menambahkan pada saat dilakukan penangkapan team menyita barang bukti berupa 14 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,14 Gram Netto, 1 bungkus plastik klip kosong belum terpakai,1 unit timbangan elektrik silver dan 1 unit HP Samsung putih, sebut Kasat.
Kasat juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba, dimana sudah hampir seminggu dilakukan pengintaian, dan dari pemeriksaan pelaku mengaku sudah 4 bulan lebih mengedarkan sabu yaitu narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan transaksi yang dia lakukan setiap minggu 15 Gram Dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- perminggunya dan apabila sabu tersebut habis terjual maka Ahmad memesan kembali Sabu dari seorang laki – laki yang berinisial “D” (35) , warga Dusun Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, paparnya.
Selanjutnya terhadap tersangka ini telah dilakukan pengembangan dengan memancing ‘D” namun sampai saat ini hpnya tidak aktif sehingga masih dilakukan penyelidikan.
Terhadap tersangka yang masih lajang ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kompol H. Matondang, SH., MH., beserta PJU Polres Labuhanbatu dan Para Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Guna meningkatkan pemahaman dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang fotografi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui…
Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ipda Edison Sembiring SH bersama unsur Muspika Pancur batu…
Sepindonesia.com | LABURA – Tim operasional Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang SH.MH berhasil…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Bupati (Wabup) Karo Theopilus Ginting, bersama Forkopimda Kabupaten Karo hadir dalam kegiatan sosialisasi dan advokasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pertama kasus perdata Gugatan Jumadi sebagai ahli waris Iskhak dengan Pemerintah…
Sepindonesia.com | BITUNG – Ketua Kumunitas Reed Diamond Squad (RDS) Jois Julitha Najoan.SE. menyerahkan bantuan sosian kepada korban …
Sepindonesia.com | MEDAN – Seratus Dua Belas dokter baru mengambil sumpah/janji dokter pada Selasa 7 Mei 2024 setelah menyelesaikan masa…