Diiring Kuda Lumping Balon Bupati Asahan Rianto Daftar ke Gerindra
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda lumping juga disebut Jaran kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur….
Sepindonesia.com | LABURA – Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Desa Sukarame Baru bersama perangkat Desa, BPD dan para Kadus mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Sukarame Baru Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020),
Saat ditanya pewarta, Richard Simamora Kepala Desa Sukarame Baru menjelaskan bahwa Penyuluhan Hukum tersebut merupakan agenda rutin atau program kerja yang dilaksanakan setiap tahun di Desa Sukarame Baru.
Serta mengingat Perbup yang ditetapkan 14 September 2020 oleh Bupati Labura Kharuddin Syah, dalam agenda kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut juga sekaligus menjadi wadah mensosialikasikan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Turut hadir dalam dalam kegiatan yang bertema “Penyuluhan / Sosialisasi dan membangun kesadaran hukum dalam masyarakat di tengah pandemi covid 19” ini selain Kepala Desa, BPD, Babinsa Desa Sukarame Baru, serta dr Sahmul Siagian Siregar dan JH. Situmorang, SH sebagai pemberi materi atau narasumber.
Saat ditanya pewarta Richard Simamora mengatakan, “hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama, khususnya warga Desa Sukarame Baru khususnya, dan masyarakat Labuhanbatu Utara pada umumnya.”
Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat, karena tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai, katanya.
Sebagai perwakilan dari Puskesmas Sukarame Baru, dr Sahmul Siagian Siregar menjelaskan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah tentang 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan di air mengalir, menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan.
JH. Situmorang, SH menjelaskan bahwa “yang dimaksud Sadar Hukum itu adalah Barang siapa, Setiap orang, atau Manusia yang paham tentang hukum, atau mengerti mengenai apa yang dilarang maupun apa yang menjadi hak-haknya dari segi hukum. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, salah satunya adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum itu sendiri.”
Sebagai praktisi hukum JH. Situmorang, SH juga menyampaikan alasan penting mengapa perlu untuk Sadar Hukum. Ada 3 (tiga) hal yang disampaikan, pertama ANDA BISA TAU APA YANG MENJADI HAK-HAK ANDA, Kedua ANDA BISA TAHU APA YANG MENJADI KEWAJIBAN ANDA, ketiga TIDAK MENJADI KORBAN DAN MENGETAHUI LANGKAH YANG AKAN DI TEMPUH KETIKA TERJERAT MASALAH HUKUM, paparnya.(At)
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda lumping juga disebut Jaran kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur….
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo, Kamis…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Iswaman, S.E.,M.M., secara resmi membuka pertemuan Ke-21 antara…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pasca di lakukan berbagai aksi Teatrikal oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan menentang beroperasinya kembali Pabrik Pengolahan Minyak…
Sepindonesia.com, Asahan | Sedulur Prabowo Gibran (Pagi) adalah salah satu tim yang berhasil memenangkan Pasangan Presiden RI Prabowo dan Gibran di Kabupaten…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH bersama tim opsnal nya berhasil menangkap pelaku…
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda Kepang adalah salah satu seni pertunjukan yang terdiri atas beberapa pemain musik, penari, dan seperangkat alat musik. Paguyuban Kuda…
Sepindonesia.com | MADINA – Tim Satgas ladang ganja Polda Sumut menemukan ladang ganja di kawasan Pengunungan Tor Sihite, Desa…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Karo, gratiskan biaya…