Sepindonesia.com | LABURA – Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Rosmian Br Sitinjak (57) di Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH menyampaikan kepada wartawan, Kamis (1/10/2020) bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/277/IX/2020/SU/RES-LBH/SEK B. HULU, tanggal 26 September 2020 dengan keruhian Rp.9.000.000.
Di mana, pencurian yang diketahui terjadi pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 09.00 WIB korban Rosmian br Sitinjak (57), telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 BK 2336 OAD warna hitam lis merah, jelas Kapolsek Kualuh Hulu.
Kapolsek menambahkan bahwa, peristiwa pencurian ini terjadi di dalam rumah milik korban di Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Kaplolsek Kualuh Hulu ini juga menyampaikan bahwa dari hasil cek tempat kejadian perkara (TKP) dan Lidik kuat dugaan bahwa pelaku adalah JLLR alias Jefri (21) warga Cinta Dame Batang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Berbekalkan Lidik tersebut unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan JLLR alias Jefri beserta barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Supra x 125 BK 2336 OAD dari rumahnya pada Selasa (29/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB dan di bawa ke Mapolsek untuk peroses hukum selanjutnya dan pelaku kita tahan” tegas AKP Sahrial Sirait.(At/Red)