Asisten I : Peraturan Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Perlu Dikuatkan
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH memohon kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH
untuk menangkap ES alias Pak Erik (39) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa ES alias Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di pidana penjara 4 bulan.
Atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ini maka ES alias Pak Erik (39) warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapoles Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.SIK menyampaikan kepada wartawan Senin (3/8/2020) kalau personil Satnarkoba berhasil menangkap ES alis Pak Erik di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Senin (4/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Menurut Kasat Pak Erik ini merupakan warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) selama dua bulan ini kita cari, jelasnya.
AKP Martualesi Sitepu juga menjelaskan bahwa Pak Erik ini masuk dalam DPO Satnarkoba setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.,MH sejak tanggal 12 Juni 2020 untuk melaksanakan Putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa ES alias Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan, jelas Kasat Narkoba.
Kasat juga menambahkan , adapun terpidan ini dulunya divonis bebas di Pengadilan Negeri Rantau Parapat sehingga oleh JPU mengajukan kasasi, dimana terpidana ini awalnya ditangkap Satnarkoba pada tgl 11 Des 2013 di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura dengan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 Gram, 323 Plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu buah mancis, dua buah kaca pirek dan satu buah sekop.
Mulai dari tanggal 12 Juni 2020 Satnarkoba intensif melakukan pencarian terhadap terpidana ini untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masayarakat sehingga salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera dapat menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga rasa aman dan tertib tetap terjaga ditengah tengah masyarakat dan orang – orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum semakin sadar,.sebutnya.
Kasat juga menyampaikan bahwa pengakuan Pak Erik bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir dianya mengetahui dirinya dicari – cari petugas sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan petugas, bapak lima orang anak laki – laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak anak.
Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat, tegas AKP Martualesi Sitepu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Karimun bersama Bhayangkari Cabang Karimun melaksanakan bakti sosial (baksos)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Seluruh keluarga besar TNI (KBT) diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung tugas pokok TNI AD guna…
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda lumping juga disebut Jaran kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur….
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo, Kamis…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Iswaman, S.E.,M.M., secara resmi membuka pertemuan Ke-21 antara…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pasca di lakukan berbagai aksi Teatrikal oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan menentang beroperasinya kembali Pabrik Pengolahan Minyak…
Sepindonesia.com, Asahan | Sedulur Prabowo Gibran (Pagi) adalah salah satu tim yang berhasil memenangkan Pasangan Presiden RI Prabowo dan Gibran di Kabupaten…